Beritasumut.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/7/2015). Seyogianya, mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumut ini akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Gatot tidak hadir tanpa keterangan," ujar Humas KPK Priharsa Nugraha sebagaimana dilansir merdeka.com.Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan TIP, anggota Majelis Hakim AF dan DG, dan Panitera/Sekretaris PTUN Medan SY. Kemudian seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis, MYB.KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015) dan menyita uang USD 15 ribu dan 5 ribu Dolar Singapura. (BS-001)