Beriasumut.com - Setelah melakukan penggeledahan sekira 3,5 jam, penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Ahad (12/7/2015) dini hari.
Saat meninggalkan Kantor Gubernur Sumut, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah berkas.
Sebelum menggeledah Kantor Gubernur Sumut, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Sekretaris/Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan SY di Jalan Dahlia, Medan Tembung, Medan, Sabtu (11/7/2015) sore.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan seorang pengacara di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, Medan, Kamis (9/7/2015).
Kelimanya ditangkap terkait dugaan tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (BS-031)