Beritasumut.com - Mobil Toyota Fortuner BK 268 WZ yang disegel dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengamankan tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara di Medan, Kamis (9/7/2015) kemarin, tercatat atas nama Zainab Manurung, warga Jalan HM Jhoni Gang Kabul, Medan.
"Mobil saya dipinjam oleh pengacara itu. Sopir anak saya yang membawanya," ujar Zainab di kediamannya, Jumat (10/7/2015) malam.
Zainab mengatakan, awalnya pengacara yang tidak dikenalnya itu menyuruh menjemputnya di Bandara Kualanamu sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, sopir anaknya itu disuruh mengantarkan sang pengacara ke salah satu tempat di Medan.
"Sopir anak saya disuruh mengantar ke salah satu tempat, namun saya tidak tahu tempatnya. Sopir anak saya sudah dua kali memberikan jasa jemputan kepada pengacara yang ditangkap KPK itu," jelasnya. (BS-031)