Beritasumut.com - Setelah buron selama tiga bulan, pelaku penggelapan 26 ton minyak mentah (CPO) milik PT Pelita Jaya, Tanjungmorawa, Deliserdang diamankan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku adalah BS alias B (53) warga Jalan Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan PT IRA, Hamparanperak, Deliserdang pada Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 04.00 dinihari. Pelaku diamankan saat sedang tidur," kata Wakasubden I Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumut Iptu Feryawan, Jumat (10/7/2015).
Fery mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pihak PT Pelita Jaya ke Polres Asahan. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan tentang pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang baru disewanya selama empat bulan.
"Dari pengakuannya, pelaku menjual minyak mentah (CPO) kepada seorang penadah berinisial R. Pelaku menerima uang Rp40 juta dari hasil penjualan 26 ton minyak mentah (CPO). Sementara kekurangannya hingga kini belum diterima pelaku," jelasnya.
Dalam aksinya, kata Fery, pelaku melakukannya seorang diri.
"Uang hasil penjualannya dibelikan sepeda motor Yamaha Vixion BK 3572 AFO. Pelaku berikut barang bukti kita serahkan ke Polres Asahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)