Beritasumut.com - Aktivitas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga hakim, panitera, dan seorang pengacara, berlangsung normal, Jumat (10/2015). Namun pendaftaran perkara terpaksa dipindahkan ke ruangan lain.
Walaupun tidak ada jadwal persidangan pada hari ini, aktivitas di kantor itu terlihat berlangsung normal. Di sejumlah ruangan sejumlah staf tetap bekerja seperti biasa. "Proses pelayanan publik berjalan dengan baik, tidak terganggu," ujar Humas PTUN Medan Sugiyanto.
Sugiyanto juga memastikan persidangan nantinya akan tetap berlangsung seperti biasa. "Pelayanan untuk para pencari keadilan adalah tanggung jawab masing-masing majelis atau paniteranya. Untuk perkara di luar yang ditangani hakim yang bersangkutan, berlangsung seperti biasa," imbuh Sugiyanto.
Soal administrasi, tugas Ketua PTUN Medan akan dilimpahkan kepada wakil ketua. Begitu juga dengan tugas panitera sekretaris juga akan menjadi tanggung jawab wakilnya.
Namun, pendaftaran perkara dialihkan ke ruangan lain. Pemindahan itu terpaksa dilakukan karena ruangan Sub Kepaniteraan Perkara disegel KPK, begitu juga dengan ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irwanto Putro dan ruangan Panitera/Sekretaris Syamsir Yusfan. Sampai hari ini ruangan-ruangan itu masih disegel.
"Ruangan yang disegel, secara umum tidak mengganggu pelayanan publik. Hanya hal tertentu, ada beberapa perangkat yang ada di ruangan yang disegel, yaitu cap stempel dan lain-lain, kemarin tidak sempat dikeluarkan, karena waktunya singkat," kata Sugiyanto.
Penyegelan itu dilakukan setelah KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Ketiga hakim yang ditangkap yaitu Ketua PTUN Medan TIP, Hakim AF, dan Hakim DG. Sementara panitera yang diamankan yaitu Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan pengacara yang diamankan yaitu Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan USD.
Mereka disebutkan tertangkap tangan dalam tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjabat Kepala Biro Umum Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (BS-001)