Aktivitas di PTUN Medan Normal Setelah OTT KPK

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2015 14:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Aktivitas-di-PTUN-Medan-Normal-Setelah-OTT-KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
PTUN Medan.

Beritasumut.com - Aktivitas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga hakim, panitera, dan seorang pengacara, berlangsung normal, Jumat (10/2015). Namun pendaftaran perkara terpaksa dipindahkan ke ruangan lain.

Walaupun tidak ada jadwal persidangan pada hari ini, aktivitas di kantor itu terlihat berlangsung normal. Di sejumlah ruangan sejumlah staf tetap bekerja seperti biasa. "Proses pelayanan publik berjalan dengan baik, tidak terganggu," ujar Humas PTUN Medan Sugiyanto.

Sugiyanto juga memastikan persidangan nantinya akan tetap berlangsung seperti biasa. "Pelayanan untuk para pencari keadilan adalah tanggung jawab masing-masing majelis atau paniteranya. Untuk perkara di luar yang ditangani hakim yang bersangkutan, berlangsung seperti biasa," imbuh Sugiyanto.

Soal administrasi, tugas Ketua PTUN Medan akan dilimpahkan kepada wakil ketua. Begitu juga dengan tugas panitera sekretaris juga akan menjadi tanggung jawab wakilnya.

Namun, pendaftaran perkara dialihkan ke ruangan lain. Pemindahan itu terpaksa dilakukan karena ruangan Sub Kepaniteraan Perkara disegel KPK, begitu juga dengan ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irwanto Putro dan ruangan Panitera/Sekretaris Syamsir Yusfan. Sampai hari ini ruangan-ruangan itu masih disegel.

"Ruangan yang disegel, secara umum tidak mengganggu pelayanan publik. Hanya hal tertentu, ada beberapa perangkat yang ada di ruangan yang disegel, yaitu cap stempel dan lain-lain, kemarin tidak sempat dikeluarkan, karena waktunya singkat," kata Sugiyanto. 

Penyegelan itu dilakukan setelah KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara di Gedung PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Ketiga hakim yang ditangkap yaitu Ketua PTUN Medan TIP, Hakim AF, dan Hakim DG. Sementara panitera yang diamankan yaitu Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan pengacara yang diamankan yaitu Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan USD.

Mereka disebutkan tertangkap tangan dalam tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjabat Kepala Biro Umum Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator

Peristiwa

PTUN Medan Putuskan Pilkada Siantar Ditunda

Peristiwa

KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Peristiwa

Hakim PTUN Medan Kena OTT KPK Gara-gara THR

Peristiwa

Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK Setelah Lebaran

Peristiwa

KPK Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Gubernur Sumut