Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim, seorang panitera dan seorang pengacara yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Kamis (9/7/2015).
Pemeriksaan terhadap Ketua PTUN Medan TIP, Hakim AF, Hakim DG, Panitera Sekretaris (Pansek) SY, dan seorang pengacara dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai II Polresta Medan.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dan petugas kepolisian dilarang masuk ke ruangan itu.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kelimanya dilakukan di Mapolresta Medan.
"Benar dan kita hanya meminjamkan tempat," pungkasnya. (BS-001)