Beritasumut.com - Seorang pengacara turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PTUN Medan, Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan, Kamis (9/7/2015). Dia disebutkan sempat mencoba kabur saat personel KPK tiba di sana.
Identitas sang pengacara belum jelas. Namun Humas PTUN Medan Sugiyanto memastikan dia merupakan salah satu pengacara dari salah satu kantor advokat yang menerima kuasa dari Ahmad Fuad Lubis.
Dalam perkara itu, mantan Kepala Bendahara Umum yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut ini memohon agar penetapan Kejati Sumut yang ingin memeriksanya dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tiga majelis hakim yang diamankan KPK mengabulkan permohonan itu.
Tapi Sugiyanto tidak bisa memastikan identitas pengacara yang ikut ditangkap tersebut. Namun, dalam berkas putusan perkara Nomor 25/G/2015/PTUN-Medan itu disebutkan kuasa pemohon diberikan kepada OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara Guntur, Anis Rifal, dan R Andika. "Yang mana yang diamankan, saya belum bisa memastikan," ucapnya.
Seorang saksi mata, Irfan, mengatakan sang pengacara sempat mencoba melarikan diri saat petugas KPK datang dengan mobil Toyota Kijang Innova.
"Dia langsung keluar mobil begitu melihat mobil KPK datang. Dia lari sampai kacamatanya jatuh. Waktu mengambil kacamata itu dia tertangkap. Kemejanya ditarik hingga koyak," kata pengacara dari LBH Medan ini.
Selain sang pengacara, Irfan mengaku melihat tiga hakim dan seorang panitera turut diamankan. Ketiga hakim yang diamankan yaitu Ketua PTUN Medan TIP, Hakim AF dan Hakim DG. Sementara panitera yang diamankan yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan SY. (BS-001)