Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Kamis (9/7/2015). Tiga orang hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara diamankan di Gedung PTUN Medan.
Humas PTUN Medan Sugianto mengatakan, kelima orang yang ditangkap yaitu Ketua PTUN Medan TIP, Hakim AF, Hakim DG, Panitera Sekretaris SY, serta seorang pengacara dari kantor advokat ternama.
"Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," beber Sugianto.
Namun Sugianto tidak tahu persis kenapa ketiga hakim, panitera dan pengacara itu ditangkap. "Waktu ribut-ribut tadi saya lagi di atas," katanya. (BS-001)