Beritasumut.com - SD (19), tahanan Lapas Anak Tanjung Gusta, Medan, yang kabur sepulang dari sidang di Pengadilan Negeri Medan, merupakan terdakwa dengan ancaman hukuman berat karena kepemilikan 354 kg ganja. Dua terdakwa lainnya dalam perkara itu bahkan sudah dituntut dengan hukuman mati.
Dua orang yang sudah dituntut dengan hukuman mati dalam perkara itu, yakni Robinson Tambunan (49), warga Jalan Tanjung Anom, dan Yusri Iskandar (32), warga Desa Keutapang Aree, Delima, Pidie, Aceh. Robinson merupakan pemodal dari keberadaan 354 kg ganja itu, sedangkan Yusri sebagai sopir Bus PMTOH yang membawa 354 kg ganja itu ke Medan. Sidang tuntutan terhadap Robinson dan Yusri digelar pada Selasa (7/7/2015).
"Kedua klien kami itu dituntut dengan hukuman mati," kata Amri SH, pengacara kedua terdakwa, Rabu (8/7/2015).
Sementara SD belum menjalani sidang tuntutan meski kemarin juga dibawa ke PN Medan. "Kata jaksa, rentutnya belum turun," sebut Amri.
Hal itu dibenarkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran. Dia memaparkan Robinson dan Yusri memang dituntut hukuman mati, sementara SD belum menjalani sidang tuntutan.
Dia kecewa dengan kaburnya SD. "Yang sudah dibacakan tuntutannya (Robinson dan Yusri) tidak kabur, malah dia (SD) yang belum dibacakan tuntutannya yang lari. Kalau aku tahu begini, lebih bagus aku yang bawa dia ke Lapas," ucapnya.
Selain SD, Robinson, dan Yusri yang masih menjalani proses persidangan, 4 rekan SD sesama mahasiswa UMSU asal Gayo Luwes, Aceh, sudah dijatuhi hukuman. Keempatnya, yaitu ASW, KA, JF, dan S, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah karena mengetahui perbuatan SD namun tidak melapor.
Seperti diberitakan, SD kabur sepulang dari persidangan di PN Medan, Selasa (7/7/2015) sore. Ketika itu, terdakwa perkara kepemilikan 354 kg ganja yang berstatus mahasiswa ini baru turun dari mobil tahanan Kejari Medan, namun dia tidak masuk ke gerbang Lapas Anak Tanjung Gusta. Sulaiman langsung kabur dan melompat ke sepeda motor teman-temannya yang stand by di sana. (BS-001)