Beritasumut.com - L (28) warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap karena mencuri satu unit laptop dari ruang Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun, Rabu (8/7/2015), kejadian berawal saat ia datang ke Kantor BBPOM di Medan untuk menjajakan pakaian kepada pegawai kantor. Sebelum menjajakan pakaiannya, L harus meminta izin kepada KTU kantor tersebut.
Saat berada di depan ruang KTU, pelaku tidak melihat seorang pun berada di dalam ruangan. Ia hanya melihat satu unit laptop yang berada di atas meja. Melihat ada laptop, timbul niat jahatnya. Ia pun mencuri laptop tersebut.
Namun, dirinya ketahuan satpam saat hendak membawa kabur laptop yang dicurinya. Satpam kantor yang curiga, lalu mengamankan pelaku. Saat diperiksa, ternyata ia mencuri laptop milik Kantor BBPOM.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Rudi Silaen ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya. "Pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)