Beritasumut.com - Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berimbas terhadap berubahnya sejumlah kewenangan daerah dalam urusan tertentu, khususnya bidang investasi dan perizinan yang menyertainya.
Demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) Ali Mutiara Rangkuti di Panyabungan, Senin (6/7/2015).
Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi mulai bermunculannya sejumlah kendala dalam penerbitan dan perpanjangan izin terkait investasi di bidang kelautan, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.
"Dalam UU Pemda yang baru tersebut secara tegas disebutkan, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," katanya.
Sementara regulasi teknis terkait pemberian maupun perpanjangan izin di bidang-bidang itu belum juga terbit, karena memang rentang waktu yang diberikan UU tersebut paling lambat dua tahun.
Masalah yang kemudian muncul, lanjut Ali, bukan hanya menghambat rencana investasi di daerah dikarenakan belum dapatnya menerbitkan izin baru sesuai UU tersebut, namun juga berpotensi menghentikan kegiatan investasi yang izinnya habis dalam kurun waktu tahun ini, akibat belum dapat diperpanjangnya izin.
Ali juga memaparkan bahwa dampak dari kekosongan regulasi tersebut bukan hanya dalam bentuk kerugian/penurunan pendapatan pemerintah, namun juga berdampak pada ekonomi mikro di tingkat masyarakat.
Sebagai contoh, papar Ali, dalam kasus izin kapal penangkapan ikan yang belum dapat diperpanjang. Efek langsungnya adalah bahwa masyarakat yang bekerja di kapal tersebut tidak bekerja dan tidak punya penghasilan. Di daerah-daerah tertentu, hal ini bisa saja berdampak semakin mengecilnya produksi ikan tangkapan, dan memicu lonjakan harga ikan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ini semua bukan kerugian yang sedikit buat pemerintah dan masyarakat, katanya.
Pengusaha yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina ini menyampaikan, pemerintah provinsi tidak boleh berdiam diri menghadapi hal ini. Harus ada sebuah terobosan alternatif untuk menyelesaikan hal ini.
"Sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Pemda, kita mendorong agar pemerintah provinsi dapat menyusun dan menerbitkan regulasi yang bersifat temporer sebagai antisipasi, dalam bentuk peraturan gubernur sesegera mungkin," harapnya.
Dengan tetap membangun komunikasi yang cukup dengan pemerintah pusat, Ali optimistis proses penyusunan dan penerbitan peraturan gubernur tersebut akan berjalan dengan cepat, dan kegelisahan di kalangan investor akan teratasi dengan baik. (BS-026)