Medan, Binjai dan Batu Bara Belum Patuhi UU KIP

KIP Sumut Tangani 437 Sengketa
Redaksi - Minggu, 05 Juli 2015 23:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Medan--Binjai-dan-Batu-Bara-Belum-Patuhi-UU-KIP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah memberi sambutan pada acara buka puasa bersama Komisi Informasi Sumut dengan pimpinan lembaga Komisioner di Sumut, pimpinan organisasi wartawan, pegiat keterbukaan informasi dan jurnalis, di Medan, Ahad (5/7/2015).
Beritasumut.com - Tiga daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni Medan, Binjai dan Batu Bara masih belum mematuhi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumut, kadar transparansi dan keterbukaan informasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiga daerah tersebut masih kalah dibanding daerah lain di Sumut.Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut HM Zaki Abdullah didampingi Wakil Ketua Drs Mayjen Simanungkalit dan Anggota Drs Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan dan HM Syahyan menyebutkan,  banyak SKPD di Pemko Medan, Binjai dan Pemkab Batu Bara yang tidak patuh dengan UU KIP. Terbukti, selain tidak menanggapi permohonan informasi yang diajukan masyarakat, mereka juga tidak merespon panggilan panitera untuk mengikuti  agenda sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumut."Tiga pejabat di daerah ini (Medan, Binjai dan Batu Bara) yang belum patuh. Sementara di daerah dan instansi lain, sudah lebih peduli dan patuh dengan Undang-Undang KIP," tegas Zaki Abdullah pada acara buka puasa bersama dengan pimpinan Lembaga Komisioner di Sumut, pegiat keterbukaan informasi publik, pimpinan organisasi kewartawanan dan jurnalis di Medan, Ahad (5/7/2015). Disebutkan Zaki, sejak September 2012 hingga Juli 2015, Komisi Informasi Provinsi Sumut telah menangani 437 kasus sengketa informasi publik. Kasus terbanyak terjadi pada 2015 ini, sebab hingga Juli 2015, sudah 167 kasus sengketa informasi masuk ke meja panitera KIP Sumut. Sementara selama periode 2014, hanya 106 kasus dan 2013 sebanyak 164 kasus."Selain jumlahnya terus meningkat. Badan publik yang disengketakan juga lebih beragam," papar Zaki.Menurut mantan Ketua PWI Sumut ini, badan publik yang disengketakan pemohon informasi di 2015 tidak sebatas pejabat SKPD Pemko, Pemkab dan Pemprov Sumut, tapi juga pejabat publik di instansi lain, seperti Perguruan Tinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, PT Angkasa Pura II, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua/Sekretaris DPRD, Partai Politik, pengurus yayasan/masjid, Pertamina, pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) dan badan publik pusat di daerah."Respon pejabat publik di instansi tersebut justru lebih bagus. Meski awalnya mereka tidak menanggapi permohonan informasi, tapi begitu dipanggil sidang, mereka datang. Biasanya setelah dimediasi, kasusnya bisa diselesaikan," ujar Zaki.Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumut Robinson Simbolon menambahkan, dari 437 kasus sengketa informasi yang ditangani KIP Sumut sejak 2012, sebanyak 77 kasus berhasil dimediasi, 57 kasus berhasil diajudikasi, 246 kasus ditolak karena tak memenuhi syarat, 54 diproses dan tiga kasus dicabut berkas. Khusus Januari-Juli 2015, dari 167 kasus sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Prov Sumut, sebanyak 23 kasus berhasil diselesaikan lewat sidang ajudikasi non litigasi, 12 kasus lewat sidang mediasi, 93 kasus ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, 37 kasus sedang dalam proses sidang, dua kasus cabut permohonan dan pembatalan registrasi.  Disinggung pejabat publik yang tidak mematuhi amanah UU KIP, menurut Robinson, sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, bisa disanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp5 juta.Hadir pada acara Buka Puasa KIP Sumut tersebut, diantaranya Ketua PWI Sumut Muhammad Syahrir, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kadis Kominfo Sumut diwakili Kabid PUHK Hj Ros Midar SAg MPd. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Peristiwa

Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran