Beritasumut.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial HH (53) warga Tanjungpura, Langkat diamankan Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan.
PRT ini diamankan di salah satu penginapan di Medan, karena mencuri perhiasan rumah majikannya, Vega (40) warga Helvetia, Medan pada Jumat (26/6/2015) lalu.
Kanit VC/Judisila Satreskrim Polresta Medan AKP T Fathir Mustafa, Jumat (3/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku melarikan tiga telepon genggam, tiga cincin dan uang tunai Rp1 juta. Total kerugian berkisar Rp22 juta," katanya.
Pencurian yang dilakukan pembantu yang sudah tiga tahun bekerja di rumah majikannya ini, kata Fathir, terjadi setelah makan sahur.
Setelah mencuri, pelaku keluar rumah dengan tergesa-gesa. Namun langkahnya dihentikan satpam yang bertugas di sekitar rumah.
Kepada satpam, HH mengaku hendak pulang kampung karena keluarganya sakit dan majikan sudah memberi izin.
Alasan itu tak langsung dipercaya satpam dan coba ditanya langsung kepada pemilik rumah. Peluang itu dimanfaatkan tersangka untuk kabur membawa harta benda majikannya.
"HH mengaku 3 cincin yang dicurinya itu sudah dijual dan rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah orang. Pengakuan pelaku masih kita dalami," pungkasnya. (BS-031)