Beritasumut.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan menunda penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) Tahun 2015 ini.
Demikian bunyi surat Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 yang dilayangkan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah Tanggal 30 Juni 2015, yang dikutip dari laman Setkab RI, Kamis (2/7/2015).
Dikecualikan dari penundaan tersebut, kementerian/lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB, dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Alasan Menteri PAN-RB menunda penerimaan pegawai baru, karena sampai saat ini masih terdapat beberapa K/L dan pemda yang belum menyelesaikan kewajiban, antara lain, penetapan struktur organisasi dan jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja, menyampaikan data riil jumlah PNS saat ini, menyampaikan perkiraan PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal dunia dan berhenti (pensiun dini), menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.
Selain itu, beberapa peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum selesai, serta dalam pelaksanaan penerimaan pegawai baru pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran yang tidak sedikit.
Menteri Yuddy Chrisnandi berharap dalam masa penundaan ini agar K/L dan pemda dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai hingga waktu lima tahun ke depan. (BS-001)