Beritasumut.com - Polres Langkat mengamankan pelaku pemerasan di sebuah warung di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dua pelaku yaitu anggota LSM berinisial STR alias T (44) warga Dusun I, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan seorang wartawati surat kabar mingguan berinisial M alias Mar (31) warga Dusun IX Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, ditahan di Mapolres Langkat.
Sementara, tiga orang lainnya Sud alias D (66) dan IS alias Sumardi (42), keduanya warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Ah alias AB (57) warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat hanya sebagai saksi.
Informasi dihimpun, penangkapan wartawati dan LSM ini berawal ketika Syaiful Amri (35) warga Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, dihubungi pelaku T yang mengajak bertemu di belakang Kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan itu, pelaku meminta saksi agar menyampaikan kepada Mahendra (30) warga Pajak Stabat, Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat (korban) untuk menyerahkan uang Rp10 juta. Jika tidak, pelaku akan memberitakan proyek yang tidak beres dikerjakan.
Merasa akan diperas, korban lalu membuat laporan di Polres Langkat. Polres Langkat yang mendapat informasi menyusun strategi dan menyuruh korban agar menemuni pelaku.
Setelah bertemu, korban yang menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku lalu diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya anggota LSM dan wartawati surat kabar mingguan itu karena melakukan pemerasan.
"Anggota LSM ini merupakan otak pelakunya. Keduanya sudah diamankan. Untuk yang tiga orang hanya kita periksa sebagai saksi," pungkasnya. (BS-031)