Pelaku Pecah Kaca Mobil Dengan Serpihan Keramik Busi Diamankan Polisi

Redaksi - Senin, 29 Juni 2015 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Pelaku-Pecah-Kaca-Mobil-Dengan-Serpihan-Keramik-Busi-Diamankan-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Aksi kejahatan jalanan S (21) warga Jalan Pasundan Gang Durian, dan AB alias A (27) warga Jalan M Idris Gang Komik, Medan harus berakhir di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.

Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adi Putranto di Medan, Senin (29/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan korban Ratna Sudarti (41) warga Jalan Imam, Gaperta Ujung.

Wanita yang bekerja sebagai PNS itu kehilangan 1 unit laptop, 3 buah flash disk dan modem, setelah kaca mobilnya yang diparkir di Jalan Pasundan dipecahkan kedua resedivis itu pada Rabu (24/6/2015) lalu.

"Keduanya diamankan di kediaman masing- masing tadi pagi. Modus keduanya memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi sepeda motor. Pecahan keramik mengandung zat kimia itu dilempar ke arah kaca. Sesaat setelah retak, kaca didorong. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban," katanya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan salah satu pelaku berinisial AB baru dua hari keluar penjara dalam kasus yang sama.

"Barang hasil curian mereka di jual kepada seorang penarik betor seharga Rp1,4 juta. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi rata dan digunakan untuk bersenang- senang," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil menggakan serpihan keramik busi sepeda motor ini.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait