Dana CSR PTPN IV Sosa Disoal

Redaksi - Sabtu, 27 Juni 2015 17:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Dana-CSR-PTPN-IV-Sosa-Disoal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Sahat G Lubis
Asisten SDM dan Umum PTPN IV Sosa Suhendro Gunawan menerima mantan Kades Hurung Jilok Tabaroni Nasution bersama tiga kades dan sejumlah warga masyarakat perwakilan 13 desa terkait dugaan penilepan dana CSR PTPN IV Sosa yang diduga dilakukan oleh pihak ket

Beritasumut.com - Dana Corporate Social and Responsibility (CSR) PTPN IV Kebun Sosa mulai disoal. Pasalnya, pembayaran kepada 3.224 kepala keluarga (KK) dari 13 desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, belum tercapai sesuai yang diharapkan bersama.

Program CSR Tahun 2015 ini, semula direncanakan untuk membantu biaya masyarakat membeli seekor sapi per KK, untuk meningkatkan ekonomi warga. Rinciannya, biaya beli seekor sapi sebesar Rp7 jutaan dikali sebanyak 3.224 KK dengan total dana CSR yang akan disalurkan sebesar Rp24 miliar.

Penyaluran dana CSR ini dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp3 miliar pada Mei dan dananya sudah diterima pihak ketiga selaku kontraktor sapi untuk diserahkan kepada 3.224 KK yang terbagi menjadi 65 kelompok. Masing-masing kelompok sebanyak 50 KK.

"Teknisnya, per kelompok hanya bisa membeli 10 ekor sapi, karena pihak ketiga menyalurkan dana kepada masyarakat, perhitungannya per KK mendapatkan dana sebesar Rp900-an ribu. Tapi sayangnya, yang diterima masyarakat berkisar Rp500 ribu sampai Rp750 ribu," ujar Tabaroni Nasution, mantan Kepala Desa (Kades) Hurung Jilok.

"Bahkan ada juga warga yang namanya terdaftar sebagai penerima dana CSR PTPN IV Sosa, tapi kenyataannya tidak mendapatkan sama sekali. Khususnya kelompok-kelompok di Desa Hurung Jilok," imbuh Tabaroni.

Menyikapi perilaku pihak ketiga yang kian meresahkan, masyarakat 13 desa bersama tiga kades, yakni Kades Pasir Jae, Saiman, Kades Pasir Julu, Hitler Hasibuan dan Kades Aer Bale Hendri Pardede, menemui Manajemen PTPN IV Sosa di Kantor Emplasmen PTPN IV Sosa, Kamis (25/6/2015) kemarin.

Kepada Manajemen PTPN IV Sosa, perwakilan masyarakat 13 desa menyampaikan tiga tuntutan, yakni, pertama, agar realisasi CSR tahap berikutnya tidak melalui pihak ketiga, tetapi langsung dilaksanakan oleh Manajemen PTPN IV Sosa, tegas Saiman dan Hitler.

Kedua, masyarakat 13 desa meminta kontrak tertulis atau photo copy akta notaris tentang realisasi CSR PTPN IV Sosa dalam bentuk bantuan sapi dan jadwal tahapan pembayaran CSR selanjutnya, tegas Tabaroni Nasution.

"Ketiga, masyarakat meminta manajemen PTPN IV Sosa mengusut soal pemotongan dana CSR yang diterima masyarakat sampai sebesar 15 persen," timpal Hendri Pardede.

Menanggapi tuntutan perwakilan masyarakat 13 desa ini, Manager PTPN IV Sosa Mathias M melalui Asisten SDM dan Umum Suhendro Gunawan, menyatakan, pihaknya akan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, mengupayakan agar realisasi CSR tahap berikutnya langsung ditangani pihak perusahaan.

"Soal adanya potongan dana CSR yang diterima masyarakat hingga 15 persen, kami akan minta penjelasan dan keterangan dari pihak ketiga. Dan, soal akta notaris atau kontrak sapi CSR dari PTPN IV Sosa, akan kami upayakan secepatnya," tegas Suhendro Gunawan.

Usai diterima Manajemen PTPN IV Sosa, perwakilan masyarakat 13 desa menyatakan, mereka akan kembali berkoordinasi dengan manajemen sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.

"Bila ternyata terbukti secara benar dan cukup menguatkan tindakan pemotongan dana CSR yang dilakukan pihak ketiga tidak sesuai aturan dan ketentuan, maka masyarakat akan menuntut secara hukum. Bila perlu dilaporkan ke KPK RI di Jakarta," pungkas Tabaroni. (BS-032)


Tag:
csr

Berita Terkait

Peristiwa

Indosat Berkah Ramadan, Berdayakan Marbot dengan Modal Bisnis dan Pelatihan Kewirausahaan

Peristiwa

Pemkab Langkat Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui CSR

Peristiwa

Walikota Pematang Siantar Salurkan Bantuan Kemitraan CSR Bank Sumut kepada Pelaku UMKM

Peristiwa

Walikota Medan Berikan CSR Award pada Perusahaan CSR Terbesar dan Berkala

Peristiwa

Silaturahim dengan Pimpinan Perusahaan, Plt Bupati Langkat Ajak Bersama Mengeluarkan CSR-nya

Peristiwa

KADIN Medan Menghadiri Undangan Bappeda Medan Terkait CSR