Beritasumut.com - Kodim 0203 Langkat mengamankan tujuh orang pria saat berpesta sabu di sebuah rumah kos di Pasar IV, Jalan Yos Sudarso Gang Inpres, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dari tujuh pria yang berpesta sabu itu, dua diantaranya merupakan oknum TNI yaitu Praka RM (33) warga Asrama Yonif 100 Raider, Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Langkat, dan Sertu T (41) warga Perumahan Binjai Lestari, Jalan Sei Bangkatan, Tanah Seribu, Binjai yang berdinas di Kodim Simalungun.
Sementara lima warga sipil yang diamankan adalah TCH (44) warga Jalan Sei Mati, Dusun 8, Desa Purwodadi, Sunggal, Deliserdang, An (44) warga Jalan Kuini, Limau Sundai, Binjai, SN (19) warga Pinang Baris, Medan, DS (20) warga Sei Semayang, Sunggal, dan F warga Jalan Jambore, Perumnas Berngam, Binjai.
Dari lokasi, Kodim Langkat menyita barang bukti dua unit airsof tgun, 54, 85 gram sabu, 3,5 butir ekstasi, satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus, lima korek api, dua pipet sabu, dua alat isap sabu, satu gulung aluminium foil, KTP, KTA, 9 unit HP dan uang Rp740 ribu.
Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Roy Hansen Jongguran Sinaga yang dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/6/2015) malam mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah kos yang kerap dijadikan tempat berpesta narkoba.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan tujuh orang pria tersebut pada Rabu (17/6/2015) malam.
"Saat dilakukan penggerebekan, pihak BNN juga ikut serta dan ketika diperiksa urinenya, ternyata ketujuh pria itu positif menggunakan narkoba," katanya.
Mantan Ajudan Pangdam I Bukit Barisan ini menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
"Untuk dua oknum prajurit yang diamankan telah diserahkan ke Subdenpom Binjai dan lima orang warga sipil kita serahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (BS-001)