Beritasumut.com - Masa hak pakai bangunan yang berada di atas tanah pemerintah, di Pasar Lama Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah berakhir. Pemkab Madina mengundang pedagang dan pemilik ruko, kios, dan lods.
"Mereka diundang karena sudah berakhir masa hak pakainya sejak Mei 2015," ujar Kadis Perindag Koperasi dan UKM Madina melalui Kabid Pasar Mangatas Tua di Panyabungan, Rabu (17/6/2015).
"Sejak 13 Mei 2015 masa hak pakai bangunan berakhir. Untuk melanjutkan, kita mengundang mereka," imbuhnya.
Selain itu para pemilik diundang untuk disosialisasikan penerapan Perda No 9 tentang Perubahanan Perda No 8 tentang sewa ruko, toko dan lods. Pertemuan dipimpin Sekda Madina Yusuf Nasution.
"Kita menyampaikan untuk melanjutkan sewa hak pakai. Sekarang sudah beda, dulu sewanya dua tahun, sekarang hanya setahun sekali," jelas Mangatas.
Dari data yang ada pada Dinas Perindag Koperasi dan UKM Madina, masih ada hak pakai masa Pemkab Tapanuli Selatan, dan Surat Hak Pemakaian Tempat (SHPT). Namun semua itu sudah berakhir pada Mei lalu.
"Dalam pertemuan itu, kita sudah memberikan formulir permohonan untuk melanjutkan sewa, tapi untuk setahun. Akan seperti itu seterusnya," tegas Mangatas.
Lanjut Mangatas, hal seperti ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pasar. Dinas Perindag Koperasi dan UKM Madina bukan untuk mempersulit dan memberatkan pedagang. (BS-026)