Organisasi Kementerian ESDM: Ditjen 5, Staf Ahli 4

Redaksi - Selasa, 16 Juni 2015 19:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Organisasi-Kementerian-ESDM--Ditjen-5--Staf-Ahli-4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Kantor Kementerian Setkab.

Beritasumut.com - Dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 9 Juni 2015.

Dikutip dari situs Setkab RI, Selasa (16/6/2015), dalam perpres disebutkan, organisasi Kementerian ESDM terdiri atas, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Inspektorat Jenderal.

Selain itu, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral ESDM, Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis, Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur, Staf Ahli Bidang Ekonomi ESDM, dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Jika dibandingkan dengan organisasi sebelumya, jumlah Ditjen pada organisasi baru itu tetap sama lima dengan nama yang tetap. Sementara jumlah Staf Ahli Menteri terdapat pengurangan dari lima menjadi empat dengan beberapa di antaranya mengalami perubahan nama.

Menurut perpres ini, di lingkungan Kementerian ESDM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan  tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian ESDM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat persesetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, bunyi Pasal 36 Perpres No 68 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian ESDM ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 10 Juni 2015. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tahun 2020, Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik Minimal B

Peristiwa

Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Gandeng Pemko Medan Kejar Wajib Pajak

Peristiwa

Tak Direstui Kemendagri, Anggota DPRD Medan Batal Punya Staf Ahli

Peristiwa

Sekretariat Kabinet Lelang Jabatan Deputi Perekonomian dan 4 Staf Ahli

Peristiwa

Organisasi Baru Kementerian PPN dan Bappenas: 5 Staf Ahli, 8 Deputi

Peristiwa

Organisasi Baru Kementerian PP dan PA, Staf Ahli Berkurang Satu