Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaporkan perkembangan tahapan pengawasan di 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, ke tingkat pusat. Hal ini terkait beberapa daerah belum tuntas bicara anggaran pengawasan.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyebutkan, dari 23 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada delapan kabupaten/kota yang sampai saat ini belum jelas anggarannya. Padahal pelantikan hingga pembentukan panitia ad hoc di tingkat kecamatan, sebagian sudah dilakukan. Namun anggaran pengawasan yang diambil dari kas daerah belum juga jelas hingga kemarin.
Daerah tersebut yakni, Nias Utara, Humbang Hasudutan, Nias, Tobasa, Sibolga, Labuhanbatu, Medan dan Simalungun.
"Kami menerima laporan, delapan daerah sampai hari ini masih belum jelas bagaimana anggarannya (Panwaslu Kabupaten/Kota). Sehingga kita mengkhawatirkan nanti pilkadanya tanpa pengawasan," ujar Syafrida Ahad (7/6/2015).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sumut memberikan tenggat bagi daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Panwaslu Kabupaten/Kota dengan Kepala Daerahnya, untuk menyelesaikan hal itu hingga Sabtu (6/6/2015) kemarin. Namun melihat upaya jajarannya berkomunikasi dengan pihak eksekutif terus dilakukan, maka mereka memberikan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita berikan lagi tenggat waktu hingga 10 Juni untuk masing-masing daerah yang belum jelas anggaran pengawasannya, segera menyelesaikannya," katanya.
Syafrida juga menegaskan, jika pada 10 Juni anggaran pengawasan di delapan kabupaten/kota tersebut belum jelas juga, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena tanpa pengawasan, proses pemilihan seperti pilkada sulit untuk berjalan efektif. Apalagi saat ini, anggaran di jajaran KPU, justru sudah selesai.
"Kalau memang tidak juga diselesaikan, ya kita akan laporkan ini ke pusat dan ke Mendagri. Dan teman-teman KPU silahkan laksanakan pilkada tanpa pengawas," katanya.
Dalam hal tanpa pengawasan, lanjut Syafrida, jika terjadi persoalan seperti sengketa pilkada, maka jajarannya tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sebab dengan tidak adanya anggaran, maka tidak mungkin para pengawas bisa bekerja efektif atau dipaksa mengawasi. Terlebih lagi, dalam hal ini KPU sudah melaksanakan beberapa tahapan.
"Kalau ada masalah, silahkan selesaikan sendiri. Berarti Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, merasa bisa menyelesaikan masalah sendiri tanpa pengawas," katanya.
Mereka juga siap mempertanggungjawabkan sikap ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ada pihak yang merasa keberatan dan mengadukannya ke lembaga etik itu. Sebab menurutnya, proses pembentukan Panwaslu hingga Panwascam di masing-masing daerah telah dilaksanakan meskipun pada umumnya, belum ada anggaran dari Pemda setempat. Hal itu merupakan bukti komitmen mereka menyukseskan pilkada serentak ini.
"Jajaran kita sudah sampai pembentukan Panwascam. Jadi kalau nanti ada yang komplain tidak ada pengawas, kami siap, sekalipun dilaporkan ke DKPP, silahkan saja," tambahnya.
Sementara untuk jajaran KPU Sumut sendiri diketahui sudah memastikan anggaran penyelenggaraan pilkada di 23 kabupaten/kota. Seluruhnya sudah bisa melaksanakan tahapan menggunakan anggaran daerah masing-masing.
Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengungkapkan laporan yang mereka terima dari seluruh daerah menunjukkan bahwa proses penganggaran pilkada sudah selesai. NPHD di 23 kabupatem/kota telah ditandatangani dan sudah diproses untuk bisa menggunakan anggaran tersebut. Hingga tengah pekan lalu, tiga daerah terakhir yakni Nisel, Pakpak Bharat dan Samosir sudah mendapatkan kepastian mengenai pencairan anggaran pilkada.
"Dengan sudah dicairkannya artinya gak ada lagi masalah, teruslah tahapan," kata Nazir. (BS-035)