Setelah Ditahan Setahun Lebih, Barulah Myanmar Bebaskan 55 Nelayan Indonesia

Redaksi - Minggu, 07 Juni 2015 20:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Setelah-Ditahan-Setahun-Lebih--Barulah-Myanmar-Bebaskan-55-Nelayan-Indonesia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
KBRI di Yangon.

Beritasumut.com - Sebanyak 55 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh Pemerintah Republik Uni Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia, Senin (8/6/2015) besok.

Seperti dilansir situs Setkab RI, ke-55 WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Yi Hong (66) OTS-040 (9 orang), Citra Nusantara-VI (FT-102) (11 orang), Citra Nusantara-VI (FT101) (13 orang), Sri Fu Fa No-7 (11 orang) dan KM Rejeki Baru (11 orang) yang ditangkap pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar (sekitar 930 km selatan Yangon), Februari 2014.

Pada Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara ilegal. Namun, pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar Ito Sumardi menjelaskan, pengampunan dari Pemerintah Myanmar ini merupakan hasil komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia, baik Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, yang didapatkan setelah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak berkepentingan di Myanmar.

"Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, Ibu Menlu Retno Marsudi juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia ini sebagai salah satu butir pembicaraan. Saya kira, inilah hasil dari pembicaraan tersebut," ungkap Ito, Ahad (7/6/2015) pagi.

Menurut mantan Kabareskrim yang resmi menjadi Dubes RI di Yangon sejak Februari 2014, proses pemulangan para WNI ini juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang memperkerjakan 46 orang dari 55 orang WNI tersebut, yang bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan dari Myanmar ke Indonesia. Sementara biaya sembilan orang lainnya ditanggung Kementerian Luar Negeri.

PT Fishindo juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan dan juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara.

Para ABK tersebut rencananya akan tiba di Jakarta pada Senin (8/6/2015) menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines MH  849 pukul 21.15 WIB, didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Piala AFF 2024, Indonesia Menang 1-0 Atas Myanmar

Peristiwa

TNI AU Berhasil Emban Misi Kemanusiaan dengan Membawa 14 WNI dari Myanmar

Peristiwa

Kantor Atase Pertahanan Indonesia di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peristiwa

Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar, Presiden: Mari Cari Solusi Bersama