Beritasumut.com - MS alias Ipon (29) Jalan Marelan Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau X, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamankan personel Polsek Helvetia.
Kurir sabu ini diamankan di kediaman abangnya berikut barang bukti 91,23 gram sabu dan 1 unit HP berisi SMS pesanan sabu.
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Jumat (5/6/2015) mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku dihubungi Zul (DPO) untuk mengambil pesanan sabu.
Selanjutnya, pelaku dengan menggunakan mobil pergi ke Kuala Simpang untuk mengambil sabu pesanan tersebut.
Setelah sabu didapat, selanjutnya, pelaku pulang ke rumah dan menyimpan barang haram itu di rumah abangnya yang berjarak 200 meter dari rumahnya.
"Pelaku kita amankan setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu. Mendapat informasi itu kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat menonton TV di rumah abangnya, sembari menunggu telepon dari Zul kemana barang haram itu akan dikirim. Pelaku kita amankan berikut barang bukti sabu," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Zul.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)