Beritasumut.com - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015) siang.
Seperti dilansir situs Setkab RI, menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) katas LKPP 2014 itu.
"Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013," ujar Harry Azhar seusai diterima Jokowi.
BPK menilai, selama Tahun 2014 pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan Tahun 2013.
Tapi tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasahan, yaitu terkait suspen serta selisih catatan dan fiskal SAL (saldo anggaran lebih), sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPP Tahun 2014.
Harry Azhar menyebutkan, ada empat permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014, yaitu pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan. Hal ini karena data tidak didukung oleh sistem pengendalian yang memadai, untuk menjaga keakuratan dan kelengkapan transaksi.
Kemudian permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sebesar Rp59,12 miliar, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Rp23,33 miliar yang tidak dapat ditelusuri, dan tidak didukung dokumen yang memadai.
Lalu permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat.
Terakhir, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelampiran tuntutan hukum.
Harry Azhar menegaskan, empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, agar ke depan tidak menjadi temuan berulang. (BS-001)