Beritasumut.com - Dari 13,5 juta hektar lahan kelapa sawit di Indonesia kini diperkirakan mempekerjakan 9 juta pekerja mulai dari buruh hari lepas (BHL), karyawan dan staf. Belum seluruhnya mendapat ruang untuk berserikat sebagaimana diamanatkan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, demi peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan buruh dalam bekerja.
Demikian disampaikan Henri Sitorus sebagai peneliti masalah buruh perkebunan kelapa sawit saat menjadi narasumber pada Workshop Multistakeholder dengan tema "Memperkuat hubungan serikat buruh dan perkebunan kelapa sawit" di Hotel Tiara, Medan, Kamis (4/6/2015). Workshop berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (3-4/6/2015).
"Jumlah buruh (tenaga kerja) 9 juta orang, namun pekerja yang secara tidak langsung berhubungan dengan perkebunan kelapasawit mencapai 21 juta orang," ujar Henri yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU ini kepada wartawan di sela-sela acara didampingi Executive Directur Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (Oppuk) Sumut Herwin Nasution.
Disampaikannya, bahwa buruh berserikat tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan tanpa berlawanan dengan prinsip-prinsip perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga, pemahaman selama ini bahwa keberadaan serikat buruh di lingkungan perkebunan akan mengganggu kinerja, itu tidak benar. Justru untuk sebaliknya, dimana pekerja/buruh akan bekerja dengan tenang sehingga produktivitas perusahaan akan meningkat.
Adanya pemahaman seperti ini, tentu angka pekerja yang berserikat hanya 10 persen dari jumlah keseluruhan akan lebih besar.
Bahkan, lanjut Henri, sistem mempekerjakan buruh di perusahaan perkebunan sawit masih ditemukan adanya pekerja anak atau di bawah umur. Mereka bekerja tidak terdaftar sebagai pekerja di perusahaan, namun untuk membantu pekerjaan orangtuanya yang notabene sebagai buruh dengan beban kerja yang besar.
"Untuk memenuhi target kerja, para orangtua mempekerjakan anak-anaknya untuk membantu mereka. Saat terjadi sesuatu hal kecelakaan kerja, maka anak-anak ini tidak akan mendapat hak sebagai pekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan dan Kemasyarakatan hubungan Perindustrian Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hayani Rumondang, yang juga hadir dalam workshop tersebut dalam waktu dekat, akan mengundang serikat buruh yang selama ini tercatat di Kemenaker Trans untuk meferifikasi jumlah dan masalah buruh yang ada.
Demikian halnya yang disampaikan Ali Mahir Anggota Komisi IX DPR RI, penanganan masalah buruh sawit oleh pemerintah selama ini akibat letak geografis. Berbeda dengan buruh manufaktur yang berada di inti kota, dan mudah ditanggapi.
Untuk itulah, timpal Herwin Nasution, adanya miskomunikasi dan pemahaman yang salah tentang serikat buruh selama ini perlu dilakukan dialog antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.
"Pekerja harus tahu apa tujuan berserikat dan mau berserikat, perusahaan harus memberi ruang, dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan pencerdasan," ujar Herwin.
Herwin mengharapkan, dengan adanya dialog-dialog seperti ini yang menghadirkan RSPO, LSM, serikat buruh/serikat pekerja, pemerintah, dan stakeholder terkait akan muncul paradigma positif dari pembentukan serikat buruh.
"Kita butuh saling percaya semua pihak, melalui dialog ini kita harapkan akan ada dialog-dialog lanjutan sehingga ada nilai serikat buruh yang positif, bukan lagi yang negatif," ujarnya. (BS-001)