Beritasumut.com - Vihara di Kompleks Central Business District (CBD) Polonia, Medan, yang runtuh pada Kamis (4/6/2015), tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan ini tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati pihak pengembang terkait runtuhnya bangunan itu," tegas Lurah Sukadamai Hari Agus Perdana.
Menurutnya, jika ingin mengerjakan bangunan, seharusnya memiliki IMB terlebih dahulu dan harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
"Kami tidak mendapat informasi terkait pembangunan (vihara) ini. Pihak pengembang tida ada melakukan koordinasi," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam insiden ini sekitar 10 pekerja menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan.
"Ketika anggota trantib mengecek korban ada 10 orang. Para korban mengalami luka serius dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati," pungkasnya.
Diberitakan, lantai empat bangunan vihara di Kompleks CBD Polonia, Medan, tiba-tiba runtuh saat pengecoran dilakukan, Kamis (4/3/2015).
Akibatnya, puluhan pekerja terluka akibat kejadian ini, tiga di antaranya bahkan kritis hingga tak sadarkan diri.
Informasi dihimpun, runtuhnya bagian lantai empa titu terjadi saat pekerja bangunan kembali bertugas seusai makan siang. (BS-031)