Ampun Minta DPRD Sumut dan PN Medan Selamatkan Aset Pelindo

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2015 06:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Ampun-Minta-DPRD-Sumut-dan-PN-Medan-Selamatkan-Aset-Pelindo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Aset Negara (Ampun) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/6/2015). Mereka meminta dua lembaga tersebut untuk menyelamatkan aset PT Pelindo I di Belawan.

Puluhan massa yang turut dalam aksi ini meminta PN Medan untuk menunda eksekusi lahan di Belawan, karena akan berdampak pada harga-harga pasar. Khususnya menjelang bulan suci Ramadan. 

"Kita juga meminta agar Pengadilan Negeri Medan meninjau ulang putusannya, karena kita nilai pincang hukum, dan adanya dugaan kecurangan," ujar Koordinator Aksi Fadli Hamsi dalam orasinya.

Dijelaskannya, proses peradilan seputar sengketa tanah ini tercium aroma kecurangan. Kemenangan M Hafizam selaku penggugat dinilai janggal dan cacat hukum. Hal ini diperkuat oleh tidak adanya bukti kepemilikan yang otentik dan sah, penggugat hanya mampu menghadirkan fotocopy surat keterangan hilang Grand Sultan No 1709 Tahun 1917 an Tengku Harun AlRasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru Nopol: SK/08/11/1990 Tanggal 12 Februari 1990.

Bukti yang ditunjukkan PT Pelindo di persidangan seakan tidak digubris. "Padahal dokumen-dokumen itu sah secara hukum dan administrasi. Kami juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan dicopot saja," ujarnya.

Ampun sangat menyesalkan keputusan yang ditetapkan PN Medan dan Mahkamah Agung RI, yang membatalkan Hak Pengelolaan Lahan yang diamanahkan oleh negara kepada PT Pelindo I. Serta telah menyita aset negara demi kepentingan oknum, yang ingin memprorakporandakan kedaulatan ekonomi bangsa.

Sebagai BUMN, Pelindo I berdasarkan alas hak yang sah harus dilindungi oleh undang-undang yaitu sertifikat hak pengelolaan No 1/Belawan I Tanggal 3 Maret 1993 total seluas 278,15 ha yang termasuk didalamnya tanah 10 ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing.

Lahan disengketakan saat ini menjadi akses jalan keluar masuk dermaga untuk mengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara. Sebagian lagi digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM di Sumatera Bagian Utara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gerebek 8 Sarang Narkoba di Kutalimbaru, Polrestabes Medan Sergap 14 Pelaku

Peristiwa

Turki Siap Tampung Tahanan Palestina yang Dibebaskan dari Penjara Israel

Peristiwa

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Festival Pulang Kampung

Peristiwa

Universitas Bandar Lampung Ciptakan Mesin Sortir untuk Petani Damar

Peristiwa

Menag Ungkap Prabowo Ingin Bikin Kampung Indonesia di Arab Saudi

Peristiwa

Resmikan Bendungan Margatiga, Presiden Jokowi: Manajemen Pengelolaan Air Menjadi Fokus Pemerintah