Beritasumut.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI melayangkan Surat Teguran Tertulis Kedua ke RCTI No: 532/K/KPI/05/15 Tanggal Surat 28 Mei 2015.Pasalnya, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Silet yang ditayangkan RCTI pada 8 Mei 2015 mulai pukul 11.14 WIB.Program tersebut menampilkan secara close up Roro Fitria yang memperlihatkan harta kekayaannya dari mulai rekening tabungan senilai Rp20 miliar, tabungan untuk belanja sehari-hari senilai Rp1,6 miliar serta mobil seharga Rp13,5 miliar. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. KPI Pusat juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan program siaran pamer harta kekayaan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik dan konsumtif. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.Berdasarkan catatan KPI Pusat, program Silet telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 166/K/KPI/02/15 tertanggal 23 Februari 2015. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012. (BS-001)