Mulai Tahun Ini, Calon Haji Minimal Berusia 12 Tahun Saat Mendaftar

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2015 22:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Mulai-Tahun-Ini--Calon-Haji-Minimal-Berusia-12-Tahun-Saat-Mendaftar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Jamaah Haji Indonesia.
Beritasumut.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler pada 27 Mei 2015 lalu telah. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMA ini adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun."Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun," bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.Dikutip dari situs Setkab RI, Sabtu (30/5/2015), selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftara haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.Pada Pasal 4 PMA itu disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemah haji di antaranya adalah, beragama Islam, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, memiliki akte kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan, belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah."Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 27 Mei 2015. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Temui Ibu-ibu Pengajian, Eldin Beberkan Pendidikan Gratis 12 Tahun

Peristiwa

Polisi Pulangkan Bocah 12 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun

Peristiwa

107 Jamaah Calon Haji Disdik Medan Ditepungtawari

Peristiwa

Walikota Tepungtawari Calon Haji Keluarga Besar Kemenag Medan