Organisasi Baru Kementerian PP dan PA, Staf Ahli Berkurang Satu

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2015 19:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Organisasi-Baru-Kementerian-PP-dan-PA--Staf-Ahli-Berkurang-Satu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Setkab
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) pada 18 Mei 2015.Dikutip dari situs resmi Setkab RI Jumat, (29/5/2015), dalam Perpres itu disebutkan, bahwa organisasi Kementerian PP dan PA terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Perlindungan dan Hak Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.Selain itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan, dan Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pembangunan.Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, jumlah kedeputian di Kementerian PP dan PA tidak mengalami perubahan yaitu lima, meski terdapat beberapa kedeputian yang mengalami perubahan nama. Sedang jumlah Staf Ahli, selain mengalami perubahan nama, jumlahnya juga berubah dari lima menjadi empat.Dalam Perpres No 59 Tahun 2015 itu juga disebutkan, di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.Selain itu, di lingkungan Kementerian PP dan PA juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 39.Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ini Sosok Deputi PIPM KPK Ranu Mihardja

Peristiwa

Ini Sosok Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko

Peristiwa

Ini Sosok Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Peristiwa

Pahala Nainggolan Dilantik Jadi Deputi Pencegahan KPK

Peristiwa

Tak Direstui Kemendagri, Anggota DPRD Medan Batal Punya Staf Ahli

Peristiwa

Organisasi Kementerian ESDM: Ditjen 5, Staf Ahli 4