Beritasumut.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan Teguran Tertulis Kedua Nomor Surat 501/K/KPI/05/15 Tanggal 13 Mei 2015. Pasalnya KPI Pusat menemukan pelanggaran pada Program Siaran Bolly Star Vaganza yang ditayangkan Stasiun ANTV pada 3 Mei 2015 mulai pukul 22.16 WIB.Dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Selasa (26/5/2015), program tersebut menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble yaitu menggoyangkan dada/payudara ketika bernyanyi. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB dan mengenakan pakaian tertutup, namun goyangan dada (payudara) secara erotis tersebut tetap jelas. Perlu diketahui bahwa program siaran yang menampilkan muatan yang menjadikan perempuan sebagai objek seks dapat berakibat pada penghentian sementara program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis serta pelecehan terhadap martabat perempuan.KPI Pusat memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua."Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi," tulis KPI. (BS-001)