Beritasumut.com - Ratusan karyawan Macan Yaohan berunjuk rasa di gedung pusat perbelanjaan Macan Yaohan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/5/2015).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka, karena pusat perbelanjaan itu mengalami kebangkrutan.
Akibat penutupan pusat perbelanjaan tersebut, sekitar 390 karyawan Macan Yaohan di Medan terancam dirumahkan dan menjadi pengangguran.
Informasi dihimpun, aksi unjuk rasa ini dilakukan para karyawan setelah mendapat SMS berantai yang menyatakan Macan Yaohan tidak lagi beroperasi mulai hari ini, Senin (11/5/2015).
Mendapat SMS itu, para karyawan panik dan kebingungan. Mereka lalu berunjuk rasa mempertanyakan manajemen Macan Yaohan, terkait gaji mereka yang ditunggak selama satu bulan.Selain itu, para karyawan juga menuntut pesangon.
Koordinator Lapangan Karyawan Macan Yaohan Arrahcman Azhar mengatakan, mereka menuntut semua hak karyawan.
"Selama ini masih banyak kewajiban manajemen tidak dilakukan, seperti rapel gaji pada Tahun 2013 dan 2014. Ada juga penunggakan cicilan gaji serta pesangon karyawan," katanya.
Seluruh karyawan menuntut hak dan harus dibayarkan oleh owner Macan Yaohan Hendi Liong.
"Kita juga sudah laporkan ke Disnaker dan ke Komisi E DPRD Sumut. Kita disambut Pak Efendi Panjaitan. Kita butuh perlindungan. Kita harap Pak Hendi Liong dapat bertemu kita dan membayar semua hak karyawan," akunya.
Sementara itu, Owner Macan Yohan, Hendi Liong terlihat turun dari gedung Macan Yaohan. Ia langsung berlari ke arah mobilnya dan enggan memberikan konfirmasi terkait kejadian itu.
Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Pardamaian Sembiring mengatakan, ditutupnya Macan Yaohan karena ketidakmampuan pengusaha membiayai operasional Macan Yaohan di Medan yaitu Aksara, Tembung, Pulo Brayan, Sari Rejo, Merak Jingga, Iskandar Muda, Merbabu, Sukaramai, Thamrin, Padang Bulan dan Green Hill.
"Mulai hari ini, Senin (11/5/2015), Macan Yaohan grup tidak akan melakukan aktivitas retailnya. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pemilik dan serikat pekerja, owner mengaku segera membayar hak-hak pekerja," jelasnya.
Hak para pekerja yang akan bayarkan adalah gaji dan pesangon sesuai hitungan usia kerja.
"Disnakertrans akan terus mengawasi proses pembayaran gaji tersebut, agar para pekerja tidak merasa ditelantarkan begitu saja," pungkasnya. (BS-031)