Beritasumut.com - Seorang tahanan Polsek Medan Baru berinisial AZ (25) warga asal Nias dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Pasalnya, tersangka kasus penjambretan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumatera Utara (Sumut), sebulan lalu ini, mencoba bunuh diri dengan mengkonsumsi 8 bungkus anti nyamuk krim di dalam sel tahanan.
Diduga, korban ingin mengakhiri hidupnya karena stres memikirkan ibunya yang sakit keras di Nias.
Beruntung, tahanan lainnya melaporkan kejadian ini kepada polisi yang bertugas. Polisi lalu membawa AZ ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan.
Informasi dihimpun, Senin (11/5/2015), kejadian berawal saat AZ menemukan 8 bungkus obat anti nyamuk saat petugas melakukan razia didalam sel tahanan Polsek Medan Baru, Ahad (10/5/2015) dinihari.
Selanjutnya, ia menyimpan anti nyamuk itu. Setelah polisi menggelar razia, ia lalu menenggak 8 bungkus anti nyamuk itu.
"Aku dapat anti nyamuk itu waktu razia. Saat kutenggak, kawan-kawan satu sel melaporkannya dan petugas yang melihat membawaku ke rumah sakit," jelasnya.
Ia mengaku menjambret karena tidak punya uang untuk pulang ke Nias. "Aku menjambret untuk pulang ke Nias, melihat orang tuaku yang sedang sakit," jelasnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar saat dikonfirasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aksi percobaan bunuh diri pelaku.
"Masih kita lidik dan akan kita mintai keterangan. Saat ini kondisi pelaku sudah mulai membaik dan masih menjalani perawatran di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," pungkasnya. (BS-031)