Warga Tolak Eksekusi Rumah di Jalan Harmonika Medan

Redaksi - Rabu, 15 April 2015 23:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Warga-Tolak-Eksekusi-Rumah-di-Jalan-Harmonika-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Warga memblokir Jalan Harmonika. (Ist)

Beritasumut.com - Puluhan warga menolak eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan terhadap sebuah rumah di Jalan Harmonika, Pasar I, Padang Bulan, Medan dengan melakukan aksi blokir jalan dengan membakar puluhan ban bekas, Rabu (15/4/2015). 

Pasalnya, rumah dengan luas 5x17 meter yang akan dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri Medan tersebut diklaim sah milik Seri Idohta Beru Taringan yang dibeli Tahun 1993 silam. 

"Rumahku dulu itu milik Reno Surbakti. Akan tetapi dia menjualnya kepada ibuku lantaran tidak punya uang untuk membiayai anak keduanya menjadi polisi," ucap Beru Tarigan.

Beru Tarigan menyebutkan, saat penjualan rumah kepadanya hanya diketahui oleh suami dan anak-anaknya. 

"Pada waktu itu rumah tersebut dijual Rp15 juta diketahui Reno Surbakti, Riko, Joko, Susan dan tidak diketahui istri Reno Surbakti, Popon Beru Sembiring," sebutnya.

"Jadi yang menggugat rumahku ini istri dari pemilik rumah sebelumnya, si Popon itu," sambungnya.

Kata dia, masalahnya waktu membeli itu hanya ada tanda tangan suami dan anak-anak pemilik rumah sebelumnya. Akan tetapi itu sudah jelas karena surat-suratnya lengkap. 

"Pas mereka mau jual rumah itu kepada kami datang sambil nangis-nangis. Lantaran kasihan ibuku, dibelilah rumah tersebut dan diberikan kepadaku," terangnya.

Dia juga menuturkan, terkait eksekusi yang dilakukan pengadilan terhadap rumahnya dinilai tidak sah. 

"Saat ini kami sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung tentang masalah ini karena di PTUN memenangkan pihak penggugat. Apapun itu hasilnya, saya tetap menolak karena ini rumah ku yang sudah kutempati selama 21 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, mantan Lurah Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Bilpen Tampubolon mengatakan, jual beli rumah tersebut sudah sesuai ketentuan. 

"Ketika dilakukan jual beli antara orang tua Seri Idohta Beru Tarigan dengan Reno Surbakti, saya hadir sebagai saksi," katanya dengan menunjukkan surat-surat jual beli antara kedua belah pihak.

Bilpen menyebutkan, rumah tersebut sah milik Seri Idohta Beru Tarigan. 

"Dalam penjualan tersebut saksi-saksi yakni para kepling dan saya sendiri sebagai lurah," ungkapnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern