Beritasumut.com - Puluhan warga menolak eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan terhadap sebuah rumah di Jalan Harmonika, Pasar I, Padang Bulan, Medan dengan melakukan aksi blokir jalan dengan membakar puluhan ban bekas, Rabu (15/4/2015).
Pasalnya, rumah dengan luas 5x17 meter yang akan dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri Medan tersebut diklaim sah milik Seri Idohta Beru Taringan yang dibeli Tahun 1993 silam.
"Rumahku dulu itu milik Reno Surbakti. Akan tetapi dia menjualnya kepada ibuku lantaran tidak punya uang untuk membiayai anak keduanya menjadi polisi," ucap Beru Tarigan.
Beru Tarigan menyebutkan, saat penjualan rumah kepadanya hanya diketahui oleh suami dan anak-anaknya.
"Pada waktu itu rumah tersebut dijual Rp15 juta diketahui Reno Surbakti, Riko, Joko, Susan dan tidak diketahui istri Reno Surbakti, Popon Beru Sembiring," sebutnya.
"Jadi yang menggugat rumahku ini istri dari pemilik rumah sebelumnya, si Popon itu," sambungnya.
Kata dia, masalahnya waktu membeli itu hanya ada tanda tangan suami dan anak-anak pemilik rumah sebelumnya. Akan tetapi itu sudah jelas karena surat-suratnya lengkap.
"Pas mereka mau jual rumah itu kepada kami datang sambil nangis-nangis. Lantaran kasihan ibuku, dibelilah rumah tersebut dan diberikan kepadaku," terangnya.
Dia juga menuturkan, terkait eksekusi yang dilakukan pengadilan terhadap rumahnya dinilai tidak sah.
"Saat ini kami sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung tentang masalah ini karena di PTUN memenangkan pihak penggugat. Apapun itu hasilnya, saya tetap menolak karena ini rumah ku yang sudah kutempati selama 21 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Lurah Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Bilpen Tampubolon mengatakan, jual beli rumah tersebut sudah sesuai ketentuan.
"Ketika dilakukan jual beli antara orang tua Seri Idohta Beru Tarigan dengan Reno Surbakti, saya hadir sebagai saksi," katanya dengan menunjukkan surat-surat jual beli antara kedua belah pihak.
Bilpen menyebutkan, rumah tersebut sah milik Seri Idohta Beru Tarigan.
"Dalam penjualan tersebut saksi-saksi yakni para kepling dan saya sendiri sebagai lurah," ungkapnya. (BS-031)