Beritasumut.com - Warga Jalan Harmonika, Pasar I, Padang Bulan, Medan, melakukan aksi bakar ban, Rabu (15/4/2015).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghadangan terhadap Juru Sita Pengadilan Negeri Medan yang akan megeksekusi rumah milik Seri Idohta Beru Tarigan.
Pantauan di lokasi, terlihat warga berjaga-jaga di seputaran rumah menunggu eksekusi dilangsungkan.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Sabhara Polresta Medan juga berada di lokasi guna mengamankan eksekusi.
Pemilik rumah Seri Idohta Beru Tarigan, mengaku membeli rumah tersebut pada Tahun 1993 seharga Rp15 juta. Namun, istri pemilik rumah tidak mau melakukan tanda tangan karena sudah berpisah ranjang.
"Baru sekarang digugatnya. Memang tidak ada pengacara kami, karena mahal bayar pengacara," ujarnya. (BS-031)