Beritasumut.com - Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menilai, tingginya kebakaran di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan dinilai karena masih banyak kabel dan sekring listrik yang beredar belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Selama ini PLN masih memberikan kebebasan dan melepas konsumen untuk memilih produk kabel dan sekring yang digunakan. Faktor utama masyarakat memilih sekring dan kabel murah karena harganya murah Hal inilah yang dapat merugikan masyarakat," katanya, Sabtu (11/4/2015).
Ia mengatakan, seharusnya PLN harus melakukan pengawasan, agar seluruh produk listrik yang beredar sesuai standar dan kebakaran yang diakibatkan korsleting listrik dapat berkurang.
"Undang-undang telah memberikan amanat untuk menggunakan produk berstandar SNI. Untuk itu, PLN harus melakukan pengawasan dan memperketat pelayanan kepada masyarakat dan memastikan seluruh produk yang beredar sudah memenuhi standar," katanya.
Selain itu, kata Farid, masyarakat harus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, karena kabel yang digunakan mempunyai batas.
"Tidak dibenarkan menggunakan kebel listrik yang usiannya di atas tujuh tahun dan batas waktu pemakaian harus disosialisasikan agar masyarakat dapat mengawasi dan mencegah kebakaran," katanya.
Tak hanya itu, hingga kini PLN belum mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Selama ini PLN belum meberikan pelayanan terbaik seperti pengecekan seluruh instalasi listrik dipermukiman masyarakat. Pemerintah harus membantu untuk memberikan penjelasan tentang pengawasan kabel dan sekring yang berkelanjutan," pungkasnya. (BS-031)