Duh, Seorang PRT di Medan Tak Digaji 6 Tahun

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2015 14:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Duh--Seorang-PRT-di-Medan-Tak-Digaji-6-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Kasus pembantu rumah tangga (PRT) Sri Muliati (19) Warga Garut di Perumahan Grand Polonia Blok H No 6 yang tidak digaji selama 6 tahun oleh majikannya Handoko dinilai mempermalukan Kota Medan.Kasus PRT kali ini merupakan tamparan keras bagi Pemkot Medan dan membuktikan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak berdaya dalam menyelesaikan permasalahan ini."Kasus PRT di Kota Medan bukan kali ini saja, ini membuktikan kalau Pemerintah Kota Medan tidak berdaya dan kasus ini jelas sangat mempermalukan Kota Medan sebagai kota yang diebut Moderen dan religious," jelas Anggota Komisi B DPRD Kota Medan H Jumadi SPdi di Medan, Kamis (5/3/2015).Politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) ini juga menilai pernyataan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Syarif Armansyah Lubis terkait permasalahan ini juga terlalu mengada-ada."Kadissosnaker Kota Medan mengatakan kalau tidak ada anggaran dalam pengawasa PRT ini, kemudian soal alasan takut dikira maling adalah hal yang mengada-ada," jelasnya.Jumadi menuturkan kalau soal anggaran pihaknya belum mengetahui secara detail apakah ada atau tidak ada. Terkait persoalan ini, DPRD Medan akan berinisiatif untuk mendukung adanya Perda soal pengaturan mempekerjakan PRT."DPRD Medan juga berkomitmen soal persoalan ini, kita akan mengupayakan untuk menginisiasi lahirnya perda pengaturan mempekerjakan PRT sehingga Pemko Medan bisa leluasan melakukan pengawasan," jelasnya.Kemudian, kata Jumadi, Dinsosnaker juga harusnya melakukan pengawasan terhadap PRT ini dengan menggandeng pihak kecamatan, kelurahan, kepling atau mungkin juga bisa melibatkan pihak kepolisian."Jadi dengan melibatkan mereka semua pengawasan yang dilakukan tidak akan dikira maling," jelasnya seraya mengatakan kalau alasan takut dikira maling adalah alasan yang mengada-ada.Jumadi mengatakan, persoalan seperti ini harusnya sudah bisa dicegah ditingkat paling dasar  seperti kepling dimana disetiap kawasan masyarakat selalu menerapkan aturan soal tamu yang wajib lapor."Di setiap kawasan ka nada selalu himbauan kalau tamu wajib lapor 1x24 jam, jadi dengan kasus Grand Polonia ini si majikan tidak pernah melaporkan adanya orang baru (tamu) di rumahnya. Dari sini jelas yang bersangkutan sudah menyalahi aturan yang ada," jelasnya seraya meminta Pemkot Medan benar-benar memfungsikan kepling dengan benar.Untuk itulah, Jumadi meminta Wali Kota Medan untuk benar-benar serius menyikapi permasalahan ini. "Wali Kota harus serius, karena masalah PRT ini saat erat kaitannya dengan masalah kemanusiaan," jelasnya. (BS-001)


Tag:
PRT

Berita Terkait

Peristiwa

Tim Pegasus Polsek Medan Baru Amankan Kekasih PRT yang Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah

Peristiwa

Diduga Gugurkan Kandungan, Pembantu Rumah Tangga Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah

Peristiwa

Disiksa Pemilik Warung Makan Aguan Jemadi Medan, PRT Asal Papua Lapor Polisi

Peristiwa

FPKS Perjuangkan RUU Perlindungan PRT di Prioritas Prolegnas 2017

Peristiwa

Kasus Human Trafficking PT Cut Sari Asih, Subdit Renakta Wacanakan Penerbitan DPO

Peristiwa

Mayoritas Parpol Ogah Bahas RUU Perlindungan PRT