Beritasumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap Danto Sihite (32) warga Desa Sihite I, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus rokok berisi empat bungkus sabu, enam buah pipet sedotan air mineral, dua buah mancis, satu buah botol parfum yang tertutup karet kompeng.Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (28/2/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Bripka Martedi Naibaho dengan No LP/25/II/2015/HBS NARKOBA Tanggal 27 Februari 2015.Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di jalan raya yang tak jauh dari kediamannya."Saat ini pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Humbahas. Pelaku terancam Pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 132 (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan," pungkasnya. (BS-031)