Warga Luat Pinarik Kembali Datangi PT PHS Kebun Papaso

Redaksi - Rabu, 18 Februari 2015 23:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Warga-Luat-Pinarik-Kembali-Datangi-PT-PHS-Kebun-Papaso.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com – Ratusan warga Luat Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali mendatangi Kantor PT Permata Hijau Sawit (PHS) di Desa Papaso, Kecamatan Batam, Palas, Selasa (17/2/2015) kemarin.

Kedatangan warga adalah mempertanyakan surat pernyataan keberatan oleh warga Luat Pinarik Tanggal 9 Februari 2015 lalu. Pasalnya setelah tenggang waktu selama sepekan waktu yang diberikan, belum ada jawaban dari pihak manajemen PT PHS Kebun Papaso.

Rombongan warga sampai di Kantor PT PHS Kebun Papaso sekira pukul 15:10 WIB, dikawal personel polisi dari Polsek Sosa dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Henman Limbong serta turut hadir Camat Batang Lubu Sutam Imran Rosidi Harahap dan diterima Manajer PT PHS Kebun Papaso AJ Sirait.

Musyawarah digelar dengan dihadiri Camat Batang Lubu Sutam, Kapolsek Sosa, Manajer PT PHS Kebun Papaso dan tujuh orang perwakilan masyarakat Luat Pinarik yakni, Ahmad Sarmadi Nasution, Gading, M Tahir Nasution, Hasan Siregar, Munawir Lubis, Gindo Hamid dan Amru Nasution dari perwakilan kepemudaan.

Sempat tegang, karena belum ada jawaban dari pihak perusahaan. Namun akhirnya perwakilan masyarakat Luat Pinarik menerima dan kembali memberikan waktu selama tiga pekan ke depan untuk menunggu jawaban surat yang mereka sampaikan, karena hingga kedatangan yang kedua tersebut pihak Direksi PT PHG di Medan belum menjawab surat yang dilayangkan oleh warga.

Camat Batam juga meminta waktu kepada masyarakat paling lambat dua pekan untuk mengkoordinasikannya dengan Pemkab Palas terkait persoalan itu. 

"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Bupati, saya minta waktu dua pekan," katanya.

Setelah sepakat, warga membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan kembali datang setelah waktu yang ditentukan. 

"Kita tunggu waktu yang disepakati, kan tiga pekan. Nanti kita akan kembali untuk itu. Ini kan persoalan hak masyarakat banyak," ujar Ahmad Sarmadi warga Desa Botung, Pinarik.

Manajer PT PHS Kebun Papaso AJ Sirait saat diminta konfirmasi mengatakan persoalan yang terjadi mutlak hanya pihak direksi yang bisa memutuskan. 

"Saya di sini sebatas mengatur operasional pekerjaan, keputusan semua ada pada direksi. Semua kita sampaikan kepada direksi di Medan. Kita hanya menunggu keputusan," ujarnya.

Sirait juga berjanji akan secepatnya mendesak pihak direksi untuk menjawab surat yang dilayangkan masyarakat. Ia juga berjanji, apabila dalam kurun waktu paling lambat dalam waktu dua bulan tidak ada solusi, ia lebih baik mengundurkan diri. 

"Saya dalam hal ini tertekan oleh masyarakat juga perusahaan. Kalau dalam waktu dua bulan tidak selesai, saya lebih baik mengundurkan diri," tegasnya.

Saat ditanya tentang perjanjian sebelumnya oleh PT PHS dan masyarakat yang belum diselesaikan oleh pihak PHS, Sirait tidak berkenan menjawab. Namun ia menjelaskan, lahan yang ia kelola seluas 2.800-an hektare. (BS-032)


Tag:

Berita Terkait