Masyarakat Minta Izin PT Gruti Lestari Pratama Dicabut

Redaksi - Rabu, 18 Februari 2015 00:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Masyarakat-Minta-Izin-PT-Gruti-Lestari-Pratama-Dicabut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Tidak jelasnya lahan plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gruti Lestari Pratama (GLP) yang berdiri sejak Tahun 1998 di wilayah Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai pertanyaan dari masyarakat.Berdasarkan izin yang dimiliki PT GLP, berada di Desa Gonting, Kecamatan Linggabayu dan Kecamatan Batang Natal. Sementara perkebunannya terletak di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal dan Desa Pardamean Baru, Kecamatan Natal, ujar Tokoh Masyarakat Pantai Barat Syariful Lubis alias Sarling di Panyabungan, Selasa (17/2/2015).Apabila ditelaah lebih dalam terkait keberadaan PT GLP di Pantai Barat, tidak ditemukan kejelasan plasma dan keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ini harus menjadi tugas pemerintah dalam memberikan kejelasannya kepada masyarakat.Bukan hanya letak wilayah izin dan perkebunannya yang tidak jelas, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan juga perlu dipertanyakan. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, izin HGU PT GLP berada di Kecamatan Sinunukan, ungkap mantan Anggota DPRD Madina tersebut.Seandainya HGU perusahaan tersebut telah habis masanya, yang menjadi pertanyakan bagi masyarakat Pantai Barat, kemana pihak perusahaan akan menyerahkan lahan yang selama ini telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.Terkait ketidakjelasan lahan plasma kepada masyarakat sekitar areal perkebunan, diduga PT GLP telah melanggar Keputusan Menteri Pertanaian No 357 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban pemilik IUP untuk memberikan plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen, tegas Sarling.Hal senada disampaikan Putra Linggabayu, Ali Mutiara Rangkuti. Dikatakan, sudah selayaknya Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT GLP."Permintaan ini kita sampaikan mengingat selama ini PT GLP belum ada sedikit pun memberikan kompensasi plasma kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No 357 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007. Padahal perusahaan tersebut sudah belasan tahun melakukan aktifitas di wilayah Pantai Barat," paparnya.Ali menambahkan, masyarakat meminta DPRD Madina membentuk pansus terkait PT GLP. Kemudian merekomendasikan pansus kepada Bupati dan Gubernur untuk segera menutup perusahaan dan mencabut IUP perusahaan akibat telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, beber mantan Anggota DPRD Madina tersebut. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya

Peristiwa

Izin Asuransi Dicabut, Jiwasraya Segera Bubar

Peristiwa

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Peristiwa

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Peristiwa

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Peristiwa

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal