Beritasumut.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudar) Kota Medan menutup Diskotek dan Pub Lee Garden (LG), Jalan Nibung Baru, Medan, selama 14 hari kedepan, Selasa (10/2/2015) malam.Penutupan diskotek ditandai dengan penempelan stiker "DITUTUP" dan surat pernyataan oleh Disbudpar Medan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) ODTW Lilik didampingi Kasi Hiburan Bagindo Uno Harahap.Saat penutupan berlangsung, tidak satu orang pun Manajemen Diskotek dan Pub LG di dalam diskotek. Kedatangan mereka hanya disambut karyawan hotel, Muhammad Ilham Lubis.Kabid ODTW Disbudpar Medan Lilik mengatakan, pihaknya hanya menutup sementara diskotek tersebut. "Selama 14 hari tidak boleh beroperasi. Kalau buka lagi, akan kita cabut izinnya," katanya.Ia mengaku, pihaknya juga sebelumnya sudah menyegel Karaoke LG. "Beberapa waktu lalu, kita juga sudah menutup Karaoke LG. Tempat ini tidak bisa beroperasi karena melanggar Perda dan Peraturan Wali Kota Medan," jelasnya.Penutupan LG dilakukan setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) menemukan ratusan butir pil ekstasi di diskotek tersebut. Bahkan, manajemen ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. (BS-031)