Beritasumut.com – Memperingati hari ulang tahun ke-16 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sekitar 2.000 buruh FSPMI Sumatera Utara (Sumut) akan turun ke jalan menggelar aksi unjukrasa damai pada Jumat (6/2/2015) nanti.Unjuk rasa yang digelar buruh FSPMI Sumut tersebut merupakan aksi serentak yang dilakukan para buruh FSPMI di seluruh Indonesia untuk memperingati HUT FSPMI.Demikian dikatakan Ketua FSPMI Sumut Minggu Saragih didampingi Sekretaris Willy Agus Utomo, Ketua KC FSPMI Medan Apen Manurung, Ketua KC FSPMI Deliserdang Rian Sinaga, Ketua KC FSPMI Serdangbedagai M Lui Nasution, Ketua SPL FSPMI Deliserdang Afriansyah, Ketua PC SPAI Deliserdang Heri Awan dan Rudi Kurniawan Ginting dari Garda Metal Sumut di Medan, Rabu (4/2/2015).Menurut Minggu, buruh yang akan turun ke jalan pada peringatan HUT FSPMI berasal dari FSPMI Kota Medan, FSPMI Kabupaten Deliserdang dan FSPMI Kabupaten Serdangbedagai yang diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar 2.000 buruh."Pada Jumat 6 Februari 2015 nanti buruh akan berkumpul di depan Istana Maimun Medan dan selanjutnya akan menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan orasi dan tuntutannya," ujar Minggu.Dalam aksi unjuk rasa tersebut, kata Minggu, buruh FSPMI Sumut akan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera merevisi UMP Sumut Tahun 2015 dari Rp1.625.000 menjadi Rp2.000.000Kemudian, sebut Minggu, penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Tahun 2016 harus segera diubah, yakni dari 60 KHL menjadi 84 KHL."Tolak rencana pemerintah yang akan menaikkan upah buruh dalam kurun waktu 5 tahun sekali, hapuskan outsourcing, angkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap," ujar Minggu.Tuntutan lainnya, ungkap Minggu, jalankan jaminan pensiun buruh per 1 Juli 2015 dengan iuran 15 persen dari upah dengan kemanfaatan 75 persen dari upah setahun terakhir."Tingkatkan pelayanan dan fasilitas BPJS kesehatan bagi buruh dan rakyat. Berikan kebebasan berserikat kepada buruh dan kepada aparat kepolisian agar menerima pengaduan buruh terkait dugaan penghalang-halangan kebebasan buruh dalam berserikat di tingkat perusahaan," kata Minggu. (BS-001)