Beritasumut.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan menggerebek sebuah gudang di Jalan Becek, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).Sebanyak 36.492 botol jamu dan obat tradisional merk Tawon Klanceng, Asam Urat Madu Klanceng asal Jawa ini diamankan karena tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BBPOM.Kepala BBPOM di Medan M Ali Bata Harahap, Rabu (4/2/2015) mengatakan, penggerebekan gudang tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan selama tiga bulan."Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat data yang akurat, lalu kita melakukan penggerebekan tempat penyimpanan jamu dan obat tradisional tanpa izin edar tersebut. Gudang tersebut kita gerebek pada Rabu (4/2/2015) dinihari. Total obat dan jamu tradisional yang kita amankan jika diuangkan senilai Rp620 juta," katanya. Dari penggerebekan ini, BBPOM juga mengamankan pemilik jamu dan obat tradisional berinisial U. "Barang yang kita amankan ini belum sempat beredar di masyarakat," jelasnya.Ia berharap, masyarakat lebih teliti dalam membeli obat dan jamu tradisional. "Obat dan jamu tradisonal ini tidak terjamin kualitasnya, karena mengandung zat kimia yang membahayakan," katanya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap temuan ini. "Untuk pemilik obat dan jamu tradisonal tanpa izin edar terancam 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta," pungkasnya. (BS-031)