Beritasumut.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerja sama dengan Organda melakukan pemantauan pemberlakukan tarif baru angkutan umum di Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (20/1/2015).Kebijakan penurunan tarif angkutan kota (Angkot) dari Rp5.500 menjadi Rp4.600 per estafet untuk umum dan dari Rp3.500 menjadi Rp3.000 per estafet untuk mahasiswa dan pelajar ini sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).Pemantauan penerapan tarif baru itu dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat didampingi Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan dan Pimpinan BI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Difi Johansyah.Satu persatu angkutan umum yang melintas di jalan tersebut dilakukan pemeriksaan. Pihak Dishub masih banyak menemukan tidak diberlakukannya tarif baru yang telah ditetapkaan.Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan kegiatan ini dilakukan guna mensosialisasikan tentang tarif baru yang telah disepakati."Kita masih banyak menemukan trayek yang belum menempelkan tarif baru agar diketahui masyarakat yang menaiki angkot. Sudah kita sosialisasikan kepada perusahaan angkutan. Akan segera kita cek kembali agar segera dipasang. Tarif baru yang diberlakukan itu merupakan komitmen bersama antara Pemko Medan dengan Organda ," jelasnya.Ketua Organda Sumut Haposan Sialagan juga mengaku pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan mengenai tarif baru tersebut."Sudah kita sosialiasikan, dan segera akan kita panggil mandornya untuk memasang tarif baru itu, agar masyarakat tidak kesulitan," jelasnya. (BS-031)