Foto Mesra Abraham Samad Hasil Rekayasa

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2015 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Foto-Mesra-Abraham-Samad-Hasil-Rekayasa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Abraham Samad. (Google)
Beritasumut.com – Beredarnya foto mesra diduga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira Wirayanti di dunia maya mengundang perhatian banyak pihak.Hal itu mengingat sosok Abraham Samad sebagai Ketua KPK yang dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini."Dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa.  Sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual dan metode ini tentulah membutuhkan kepekaan dalam melihat sebuah objek. Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa," ujar Sekjen Forum Akademisi IT (FAIT) Janner Simarmata, Rabu (14/1/2015).Menurut Dosen Komputer Unimed ini, foto-foto mesra diduga Abraham Samad dengan seorang wanita yang beredar menggunakan aplikasi pengolah foto dengan memanfaatkan beberapa metode, seperti bluring (mengaburkan), smoothing (memperhalus tepi), dan smudging (memperhalus permukaan objek). Namun sangat disayangkan keahlian yang dimiliki digunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik."Ini adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin, pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu siapa penyebarnya," ungkapnya.Dikatakannya, jika seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seizin yang berhak, ini dapat digolongkan sebagai kejahatan di dunia maya, dan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana rekayasa foto di internet tersebut."Yang melakukan rekayasa itu dapat disangkakan melalui Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta dan dapat juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Foto Mesra Ketua KPK Politik Balas Dendam

Peristiwa

KPK Dorong Pebisnis Cegah Suap dan Gratifikasi