Beritasumut.com – Penolakan masyarakat lima kecamatan yakni Panyabungan Barat, Panyabungan Selatan, Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi dan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) terhadap perusahaan tambang panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikannya. Informasi yang dihimpun wartawan, penolakan masyarakat terhadap PT SMGP melakukan aktifitas di wilayah lima kecamatan tersebut, diakibatkan keresahan warga akan rusaknya lingkungan.Tokoh Sentral Madina Saparuddin Haji alias Akong di Panyabungan, Madina, Rabu (14/1/2015), mengatakan dalam hal penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT SMGP sudah seharusnya pemerintah lebih mengutamakan sistem kearifan lokal. Perusahaan yang ditolak keberadaannya oleh masyarakat harus legowo."Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini antara masyarakat dengan PT SMGP, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan sistem kearifan lokal sebagai acuan. Karena hemat saya, apabila sesuatu hal yang dipaksakan itu nantinya pasti akan menghasilkan hal yang tidak baik," ujarnya.Kemudian lanjut Akong, PT SMGP yang mendapat penolakan dari masyarakat seharusnya dapat menerima dan berlapang dada (legowo). Sebab apabila tetap dipaksakan untuk melakukan aktifitasnya, dikhawatirkan nantinya menghasilkan hal yang buruk bagi Madina dan perusahaan itu sendiri.Sebagai contoh, telah terjadi bentrok antar warga di Desa Sibanggor Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Ahad (11/1/2015) sekitar pukul 16.00 WIB yang berujung pada jatuhnya korban dengan kondisi kritis dan dirujuk ke RSUD Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Kemudian kedua kubu yang terlibat bentrok saling lapor ke Polres Madina, paparnya.Bentrok antar warga yang pro dan kontra terkait keberadaan PT SMGP pada 11 Januari lalu, diduga akiba adanya politik adu domba yang sengaja dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memecah belah masyarakat. "Namun saya yakin masyarakat lima kecamatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sorik Marapi tetap solid dalam perjuangannya menolak dan mengusir PT SMGP dari Bumi Gordang Sambilan," katanya.Apakah kondisi seperti ini yang diharapkan? Dimana Kabupaten Madina yang dulunya dikenal daerah yang religius dengan adat istiadat dan rasa persaudaraan yang tinggi (dalihan na tolu). Kini Madina terkontaminasi dengan masuknya perusahaan asing yang dianggap masyarakat akan menjadi momok buat mereka, ungkapnya.Pemerintah Kabupaten Madina atau Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) harus jeli melihat kondisi saat ini. Sistem kearifan lokal harus diutamakan dengan menolak PT SMGP melanjutkan aktifitasnya pasca dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMGP oleh Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution pada 9 Desember 2014 lalu, dan Kementerian ESDM jangan mengeluarkan izin PT SMGP kembali."Sedikit yang tetap menggelitik di benak saya hingga saat ini, terkait informasi di tengah masyarakat adanya dugaan gratifikasi dalam perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT SMGP sebelum dicabut kembali oleh Pemkab Madina," ujarnya.Hal ini sudah sewajarnya menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya agar tidak terjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat sampai berlarut-larut, pungkas mantan Ketua Umum Mahasiswa Kairo se-Tabagsel ini. (BS-026)