Puskopkar A BB Berikan Dana Kompensasi Kepada 800 KK Penggarap Ramunia

Redaksi - Minggu, 11 Januari 2015 00:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Puskopkar-A-BB-Berikan-Dana-Kompensasi-Kepada-800-KK-Penggarap-Ramunia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Lahan Puskopkar A BB. (Ist)
Beritasumut.com – Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo menegaskan pihaknya telah memberikan dana kompensasi terhadap 800 KK lebih penggarap dan pemukim yang menempati lahan 116 hektare milik Puskopkar A BB, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kompensasi itu sebagai biaya pengganti lahan, tanaman serta bangunan yang telah didirikan masyarakat."Para penggarap yang ditertibkan tentunya menerima pembayaran kompensasi atau saling menguntungkan kedua belah pihak," ucap Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo yang juga Dansatgas, saat meninjau lokasi yang segera ditertibkan, Sabtu (10/1/2015).Nantinya, para penggarap mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 ribu per meter atas lahan yang ditempati serta menerima uang hasil tanaman serta bangunan yang didirikan. Selain itu bagi mereka yang mendirikan bangunan juga diberikan lahan gratis masing-masing seluas 400 M2 di lahan relokasi seluas 4 ha."Lokasi tidak terlalu jauh, sehingga para penggarap yang mendapatkan lahan bisa menempati dan mengelolanya setelah tempat selesai dikerjakan oleh pihak TNI. Ada sekitar 100 bangunan yang terdata berada diatas lahan milik Puskopkar A BB," ujarnya. Dikatakannya, selama ini para penggarap atau pemukim yang menempati lahan ini tidak mengetahui lahan tersebut miik Puskopkar A BB sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor: 3/HGU/1993 Tanggal 1 Maret 1993 (Sertifikat HGU No 1 Tanggal 26 Januari 1996)."Lahan ini sudah kita kuasai sejak 1963. HGU terus diperpanjang hingga 2023," ucapnya.Dari jumlah penggarap atau pemukim yang telah mendapatkan dana kompensasi tersebut sebanyak 313 KK. Sementara 373 KK lagi segera dibayarkan.Danrem juga menegaskan pembayaran kompensasi harus selesai akhir Februari 2015, kemudian dilanjutkan dengan pemagaran beton.Menyikapi keberatan warga soal kompensasi, Danrem menegaskan belum ada masyarakat protes sebab kompensasi pembayaran itu saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Bahkan dalam pertemuan antara masyarakat penggarap, pemuka desa dan kecamatan menyatakan setuju dengan pembayaran yang ditawarkan."Kita tetap akan menempuh upaya musyawarah dan mufakat dalam proses penertiban lahan sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.Danrem juga menepis anggapan bahwa selama ini lahan tersebut dititipkan atau disewakan kepada masyarakat penggarap.Begitu pula dengan kehadiran puluhan personel TNI, Danrem menyebutkan mereka hadir untuk membantu pengamanan kelancaran dalam pendataan dan pembayaran serta membantu pemindahan ke kawasan relokasi yang telah ditentukan."Setelah para penggarap ditertibkan dan keluar dari lokasi maka nantinya digunakan kepentingan Puskopkar A BB," paparnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kedatangan Jokowi Disambut Demo Ramunia dan Sari Rejo di Medan

Peristiwa

Massa Kecam Tindakan Oknum TNI Intimidasi Warga Ramunia

Peristiwa

Pemagaran Lahan Puskopkar A BB di Ramunia Nyaris Ricuh

Peristiwa

Lahan Puskopkar A BB di Ramunia Akan Dibangun Tembok Pembatas

Peristiwa

Warga Demo, Tuding Puskopad Tokohi Pensiunan TNI