Beritasumut.com – Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan akan membangun tembok pembatas di atas lahan seluas sekira 218 ha di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya pada Kamis (15/1/2015). Pengerjaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.Hal itu diungkapkan Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo didampingi Kapendam I/BB Kolonel Infantri Samuel P Hehakaya serta Dandim 0204/DS Letkol Infantri Hanryan Indrawira saat mengunjungi lahan Puskopkar A BB yang sudah diganti rugi di Dusun Anggrek, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (10/1/2015) siang.Selain akan menembok lahan seluas sekira 218 ha, Kolonel Broto Guncahyo juga mengatakan bahwa lahan 218 Ha itu adalah milik Puskopkar dan sudah ada Hak Guna Usaha ( HGU) sejak Tahun 1963 sampai Tahun 1987. Selanjutnya HGU diperpanjang Tahun 1996 sampai Tahun 2023."Masih ada 8 tahun lagi sisa HGU yang akan habis Tahun 2023," tegasnya.Kolonel Broto Guncahyo juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan ganti rugi lahan sebesar Rp10 ribu per meter. Sedangkan untuk bangunan rumah pihaknya mengganti sesuai dengan harga bangunan rumah secara variatif. "Selain mendapatkan ganti rugi Rp10 ribu per meter dan ganti rugi bangunan rumah juga diberikan lahan seluas 400 m2 dan langsung bersertifikat. Ada 4 ha lahan yang disediakan untuk relokasi para warga maupun penggarap yang bangunan rumahnya di atas lahan yang akan ditertibkan," ungkapnya.Sejauh ini sudah 313 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan ganti rugi sementara yang belum menerima ganti rugi sebanyak 373 KK. Ganti rugi kepada seluruh kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ini. "Pekan depan akan dilakukan pembayaran ganti rugi lanjutan, penyiapan lokasi relokasi, dan pembuatan tembok pembatas," jelasnya.Sementara itu Kepala Desa Perkebunan Ramunia Prasojo mengungkapakan lahan yang ditertibkan Puskpkar A BB di desanya terbagi di 4 dusun yaitu Dusun Anggrek, Dusun Teratai, Dusun Melati dan Dusun Mawar Baru. "Belum semua menerima ganti rugi karena proses ganti rugi dihentikan sementara dan sebagian warga tidak mau dipindahkan," tegasnya. (BS-001)