Wanita Pendamping di Karaoke Delta Dibanderol Rp700 Ribu

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2015 10:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir012015/beritasumut_Wanita-Pendamping-di-Karaoke-Delta-Dibanderol-Rp700-Ribu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan memperketat pengawasan tempat hiburan khususnya yang mempekerjakan wanita penghibur.Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan Delta SPA, Karaoke and Hotel dan Disbudpar Kota Medan di ruang komisi, Kamis (8/1/2015).Dikatakannya, belakangan ini pihaknya mendapat informasi adanya dugaan trafficking di sejumlah lokasi hiburan malam di antaranya Delta. Indikasi itu tergambar dari adanya pembayaran secara resmi para wanita pendamping lagu (LC) yang beroperasi di karaoke Delta tertagih dalam kwitansi pembayaran (bill) karaoke."Karena tertagih dalam maka ada indikasi kuat terjadinya trafficking di sana," ujarnya.Hal senada diutarakan Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis yang mengutarakan ia juga mendapat pengaduan dari masyarakat wanita pendamping itu dihargai Rp600-700 ribu."Kita curiga dengan mahalnya harga pendampingan pengunjung juga bisa melakukan apapun dengan wanita tersebut. Ini sudah melanggar karena melegalkan prostitusi," tukas Godfried yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan.Di samping itu, Godfried juga mengimbau Delta agar tidak menjual minuman keras (Miras) sebab sampai sekarang keberadaan belum dilegalkan di Kota Medan karena tidak ada perda yang mengaturnya.Sedangkan Sekretaris Komisi C Deny Mulana Lubis mempertanyakan kepada pihak Delta terkait wanita penghibur/pendamping itu yang dikabarkan diimport dari Jakarta, apakah mereka sudah terdaftar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).Adapun anggota Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu meminta imigrasi mengambil tindakan terhadap dugaan adanya wanita pendamping di Delta yang berasal dari luar negeri."Jika ditemukan silahkan periksa izin kerjanya di sini apakan mereka berizin pariwisata atau izin kerja. Jika tidak ada izin jelas silahkan tangkap dan segera deportasi ke negara asalnya," tukasnya.   Sebelumnya, manajemen operasional Delta Budi menyatakan terkait wanita pendamping (LC) dia menyatakan tidak mengetahui pasti sebab mereka dikirim dari Jakarta."Saya tidak berwenang menjawab pertanyaan dewan terkait hal itu karena kewenangan pusat," tukasnya.Terkait hal itu pimpinan Komisi C akan menjadwalkan ulang pertemuan langsung dengan pimpinan Delta.Sementara waktu DPRD minta Disbudpar mengawasi aktivitas Delta baik terkait keberadaan LC hingga miras. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait