Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita RCTI Ditegur KPI

Redaksi - Selasa, 06 Januari 2015 17:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Ngunduh-Mantu--Raffi---Nagita-RCTI-Ditegur-KPI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran yang berjudul "Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita" yang ditayangkan RCTI pada 30 Desember 2014 mulai pukul 18.10-22.43 WIB.Buntutnya, KPI pun menegur secara tertulis pihak RCTI melalui surat Nomor: 17/K/KPI/1/15 Tanggal 6 Januari 2015. Menurut KPI, program tersebut menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama kurang lebih 4 jam 33 menit. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.Akhirnya KPI memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.Berdasarkan catatan KPI, stasiun televisi RCTI pada 21 Oktober 2014 telah mendapatkan teguran tertulis Nomor 2441/K/KPI/10/14 terkait penayangan program siaran pernikahan "Kamulah Takdirku Nagita & Raffi" yang ditayangkan pada 19 Oktober 2014 dalam durasi kurang lebih tujuh jam, yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Pada teguran tersebut, KPI juga telah memperingatkan saudara untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun pihak RCTI tidak mengindahkan teguran KPI tersebut.Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, maka KPI akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia. "Saudara harus menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada saudara merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena," tegas KPI.Kemudian pihak RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DPR Berharap Komisioner KPI Terpilih Mampu Tingkatkan Kualitas Penyiaran

Peristiwa

Inilah Tujuh Nama Calon Komisioner KPID Sumut Pilihan DPRD

Peristiwa

Pimpinan DPRD Sumut Diminta Hentikan Seleksi Calon Anggota KPID

Peristiwa

Pimpinan Dewan Diminta Periksa Komisi A DPRD Sumut

Peristiwa

Nama-Nama Calon Komisioner Komisi Penyiaran Sumut

Peristiwa

Hanya 23 sampai 35 Persen Siaran TV yang Mendidik