Beritasumut.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran yang berjudul "Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita" yang ditayangkan RCTI pada 30 Desember 2014 mulai pukul 18.10-22.43 WIB.Buntutnya, KPI pun menegur secara tertulis pihak RCTI melalui surat Nomor: 17/K/KPI/1/15 Tanggal 6 Januari 2015. Menurut KPI, program tersebut menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama kurang lebih 4 jam 33 menit. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.Akhirnya KPI memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.Berdasarkan catatan KPI, stasiun televisi RCTI pada 21 Oktober 2014 telah mendapatkan teguran tertulis Nomor 2441/K/KPI/10/14 terkait penayangan program siaran pernikahan "Kamulah Takdirku Nagita & Raffi" yang ditayangkan pada 19 Oktober 2014 dalam durasi kurang lebih tujuh jam, yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Pada teguran tersebut, KPI juga telah memperingatkan saudara untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun pihak RCTI tidak mengindahkan teguran KPI tersebut.Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, maka KPI akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia. "Saudara harus menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada saudara merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena," tegas KPI.Kemudian pihak RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)